JURNALIS KIDAL
Membuat dan Mencatat Sejarah
 
Wednesday, December 26, 2007
Akan Ada Hakim Khusus Ekonomi Syariah
MA akan melakukan sertifikasi. Demi profesionalisme dibutuhkan spesialisasi. Haruskah dilakukan sekarang?

Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) M Taufik mengusulkan agar hakim Pengadilan Agama (PA) dipilah menjadi dua. Yang pertama adalah hakim yang menangani perkara keluarga, dan kedua adalah hakim yang khusus menangani perkara ekonomi syariah.

Usul itu disampaikan Taufik saat menjadi pembicara dalam rapat koordinasi kelompok kerja perdata agama MA, akhir September lalu. “Kami setuju dengan usul itu,” kata Ketua Muda Perdata Agama MA Andi Syamsu Alam, di kantornya, Rabu (3/10). Agar profesional, menurut Andi, hakim PA harus punya spesialisasi.

Hakim khusus ekonomi syariah nanti hanya akan menangani sengketa-sengketa di bidang ekonomi syariah. Menilik pada Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, ada sebelas bidang yang termasuk dalam lingkup ekonomi syariah. Kesebelas bidang itu ialah perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksa dana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah dan bisnis syariah.

Di seluruh Indonesia, saat ini terdapat sekitar 3000 hakim PA. Yang akan dijadikan hakim khusus ekonomi syariah, menurut Andi, tak lebih dari sepertiganya. Bagaimanapun juga, perkara keluarga jumlahnya jauh lebih banyak.

Agar bisa menjadi hakim khusus ekonomi syariah, seorang hakim nanti harus mendapat sertifikat dari MA. Usul ini disampaikan hakim agung Abdul Ghani Abdullah. “Kami juga setuju dengan usul itu, tapi seperti apa mekanisme sertifikasinya masih akan dibahas lagi. Mungkin akan dirumuskan Pak Abdul Ghani,” lanjut Andi. Hanya, sejauh ini Abdul Ghani belum bisa dimintai penjelasan soal gagasan sertifikasi ini.

Sebelum sertifikasi itu dilakukan, petinggi PA sudah membuat ancang-ancang. Saat ini di tiap PA terdapat tim ekonomi syariah. Anggotanya adalah para hakim yang ditunjuk oleh Ketua PA masing-masing. Tim ini disiapkan menjadi cikal bakal hakim khusus ekonomi syariah. Selain memiliki keahlian di bidang hukum, mereka dibekali pengetahuan mengenai seluk-beluk ekonomi syariah. Hanya, anggota tim ini juga masih menangani perkara-perkara keluarga seperti cerai dan waris.

Untuk melakukan sertifikasi, urai Andi, diperlukan payung hukum. MA sedang menyiapkannya namun belum diketahui payung hukum itu dalam bentuk apa. “Yang jelas, hakim untuk perkara keluarga dan ekonomi syariah gaji dan tunjangannya sama saja,” tambahnya.

Berdasarkan catatan MA, sampai bulan ini baru ada tujuh perkara ekonomi syariah yang dituntaskan PA. Empat di Jawa Tengah, sisanya di Bukit Tinggi, Surabaya, dan Medan. “Semua sudah diputus dan tidak ada yang sampai banding atau kasasi,” ungkap Andi.

Ke depan, Andi memperkirakan perkara ekonomi syariah semakin banyak yang diselesaikan di PA. Meski hukum material yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) masih dalam tahap penggodokan, hakim PA tak kekurangan payung hukum untuk menyelesaikannya. Selain menggunakan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dan Peraturan Bank Indonesia, hakim agama juga menggunakan KUHPerdata.

Sepuluh Tahun lagi

Pengamat peradilan Rifqi Syarif Assegaf menilai belum waktunya dilakukan pemilahan dan sertifikasi terhadap hakim PA yang bakal menangani sengketa ekonomi syariah. “Harus dilihat dulu bagaimana kompleksitas perkara ekonomi syariah dan kuantitas hakim agama saat ini,” ujarnya.

Menurut Rifqi, sampai sepuluh tahun ke depan, perkara-perkara keluarga masih akan tetap mendominasi PA. Merujuk pada hasil survei mutakhir, masih banyak masyarakat kelas bawah yang belum bisa mencari keadilan di PA gara-gara terkendala biaya.

“Sementara waktu, fokus dulu ke perkara keluarga. Masih banyak tantangan yang harus diselesaikan. Terutama pelayanan terhadap masyarakat miskin yang hidup di daerah tertinggal,” beber Rifqi.

Rifqi menambahkan, hakim khusus ekonomi syariah diperlukan bila sengketa ekonomi syariah sudah banyak dan tersebar di seluruh tanah air. Ia tak ingin kejadian yang menimpa Pengadilan Niaga terulang di PA.

Saat awal Pengadilan Niaga berdiri, hanya hakim khusus yang boleh menangani perkara niaga. Hakim-hakim itu tak perlu menangani perkara lain, baik pidana maupun perdata. “Karena jumlah perkara niaga makin sedikit, mereka sering nganggur. Lalu dibuatlah kebijakan, hakim khusus ini menangani juga perkara lain kalau dia tidak sedang bertugas di pengadilan niaga,” ungkap Rifqi.

posted by HERMANSYAH 12:29 AM  
 
0 Comments:
Post a Comment
<< HOME

myprofile
Name: HERMANSYAH
Home: Jakarta, Indonesia
About Me: Tulang-belulang yang kebetulan jadi tulang punggung keluarga
See my complete profile


previouspost
DSN-MUI Tolak Komite Perbankan Syariah
Tragis, Hanya Tujuh Sarjana Syariah yang Lolos
Tiga Tahun Satu Atap
‘Menjatuhkan’ Garuda dengan Konvensi Warsawa
Eksaminasi Publik Kasus Munir: Ada Fakta yang Dimu...
Tunggakan Perkara di MA: Harus Dikikis agar Cepat ...
MA Tolak Permohonan Uji Materiil Perda Pelacuran T...
Psikotes Calon Hakim
Digugat Jamaah Haji, Menteri Agama Pilih Berdamai
Kompas Digugat Rp500 Miliar


myarchives
10/01/2006 - 11/01/2006
12/01/2006 - 01/01/2007
02/01/2007 - 03/01/2007
03/01/2007 - 04/01/2007
05/01/2007 - 06/01/2007
07/01/2007 - 08/01/2007
12/01/2007 - 01/01/2008
08/01/2008 - 09/01/2008


mylinks
TemplatePanic
Blogger


bloginfo
This blog is powered by Blogger and optimized for Firefox.
Blog designed by TemplatePanic.