Wednesday, December 26, 2007
|
MA Matangkan Draft KHES
|
Sebagai hukum materiil sangat lengkap, namun masih banyak celah. Konsensus ulama sangat diperlukan.
Tidak sia-sia Mahkamah Agung (MA) membentuk Tim Penyusunan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Pasalnya, sejak dikukuhkan 20 Oktober 2006 lalu, tim yang diketuai Hakim Agung Abdul Manan tersebut sudah berhasil menyusun draft KHES.
Tak tanggung-tanggung, draft KHES mengatur setiap aspek ekonomi syariah dengan rinci. Secara keseluruhan, draft yang berhasil disusun pada 31 Mei itu terdiri dari Buku I-V yang terinci menjadi 1015 pasal.
“Draft ini masih dalam bentuk rough draft (draft kasar) sehingga butuh ‘penghalusan’ dari berbagai keahlian,” kata Prof Atjep Djazuli, pakar ekonomi syariah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung, yang ditunjuk MA menjadi konsultan penyusunan KHES.
Dalam rangka mematangkan draft tersebut, akhir pekan lalu, MA mengadakan pengkajian bersama 14 pakar hukum dan ekonomi syariah UIN Bandung di Cianjur Jawa Barat.
Ketua Muda Perdata Agama MA Andi Syamsu Alam mengatakan, draft ini masih memiliki banyak celah. Ia melihat di sana-sini terdapat pasal yang tumpang-tindih. Sejumlah Pasal juga terkesan njelimet. “Materi draft ini kemungkinan bisa dikurangi, tapi mungkin juga ditambahi,” tegas Andi kepada hukumonline, di sela-sela pertemuan itu, Jumat (15/6).
Cakupan draft KHES ini memang luas. Karena itulah, agar lebih sistematis, tim penyusun membagi kompilasi ini menjadi lima bagian. Persoalan mendasar dalam muamalat diurai di Buku I (Pasal 1 sampai Pasal 45). Bagian ini mengatur tentang kecakapan hukum, pengampuan dan keterpaksaan. Tentu bagian ini sangat fundamental karena tak semua orang memiliki kecakapan hukum untuk melakukan perjanjian (akad).
Persoalan harta dikupas panjang lebar di Buku II (Pasal 46 sampai Pasal 56). Pada bagian ini, tim penyusun menjelaskan asas-asas kepemilikan dan pembagian harta. Di samping itu, bagian ini juga mengatur sebab-sebab kepemilikan harta.
Buku III (Pasal 57 sampai Pasal 977) tentang akad merupakan bagian yang paling rinci. Hal mendasar yang diatur adalah syarat-syarat umum akad dan hal-hal yang mempengaruhinya. Ada beragam bentuk akad yang diatur, dari jual beli, kerjasama modal dan usaha (mudharabah), asuransi, hingga kerjasama dalam pengelolaan lahan pertanian dan pemeliharaan pohon (al-muzara’ah wa al-musaqah).
Sementara itu, Bab IV (Pasal 978 sampai Pasal 995) mengatur persoalan zakat. Bagian ini merinci wajib zakat, harta yang wajib yang dizakati, mustahik zakat dan pendistribusian zakat. Yang menarik, bagian ini juga mengatur ketentuan pidana bagi orang tidak menunaikan zakat. Buku V (Pasal 996 sampai Pasal 1015) hanya mengatur tentang Hibah.
Akselerasi Proses penyusunan draft KHES terbilang cepat. Apalagi, pimpinan MA juga memberikan dukungan agar penyusunan draft ini tak memakan waktu lama. Tak bisa dipungkiri, sejak Ketua MA mengeluarkan SK No. KMA/097/SK/X/2006 tentang Penunjukan Tim Penyusunan KHES, penggodokan draft KHES berjalan lancar. SK tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat kelompok kerja perdata agama MA pada 4 Agustus 2006.
Sebulan setelah SK Ketua MA itu terbit, tim penyusun lantas menyelanggarakan pertemuan dengan para pakar dan hakim tinggi dari seluruh tanah air. Pertemuan yang berlangsung di Jakarta itu difokuskan untuk merinci masalah-masalah yang bakal dimasukkan dalam KHES. Hasil pertemuan itu kemudian dijadikan patokan bagi konsultan untuk menyusun draft KHES.
Dengan kerja keras selama tiga bulan, draft KHES akhirnya tersusun. “Waktu tiga bulan itu sangat singkat. Majallah al-Ahkam yang diberlakukan di Turki Usmani berisi 1851 Pasal, dibuat selama tujuh tahun,” kata Prof Djazuli.
Majallah al-Ahkam adalah kitab undang-undang hukum perdata Islam yang disusun pemerintah Turki Usmani pada tahun 1800-an. Kitab inilah yang dijadikan rujukan utama untuk menyusun KHES. “Selain itu kami juga mengadopsi peraturan-peraturan yang diterbitkan Bank Indonesia dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia,” ujar Prof Djazuli.
Andi Syamsu menilai upaya yang ditempuh sudah tepat. Apalagi, RUU Perbankan Syariah dan RUU Sukuk kini sedang dibahas DPR dan pemerintah. “Kalau misalnya nanti ada perbedaan antara kompilasi ini dengan undang-undang, tentu kita akan gugur. Makanya biar sinkron, kita lakukan koordinasi, terutama dengan BI dan MUI,” lanjut Andi.
Butuh ijma’
Luasnya persoalan yang diatur dalam draf KHES yang diproyeksikan menjadi hukum materiil menyangkut ekonomi syariah ini tentu menimbulkan masalah tersendiri. Meski demikian, menurut Andi Syamsu, hal itu bukan masalah besar. Untuk menyiasatinya, para pakar yang hadir dalam pertemuan di Cianjur itu pun berbagi tugas. Mereka duduk dalam komisi yang berbeda.
Komisi I yang diketua Abdul Manan bertugas mengupas Pasal satu sampai Pasal 190. Pasal 191 sampai Pasal 493 dikaji oleh Komisi II yang diketuai Hakim Agung Rifyal Ka’bah. Sementara itu, komisi III yang diketuai Hakim Agung Habiburrahman diberi jatah menelaah Pasal 404 hingga Pasal 805. Dan, Komisi IV yang diketuai Hakim Agung Abdurrahman mengkaji Pasal 806 sampai Pasal 1015.
“Draft KHES tetap dijadikan acuan, tapi para pakar boleh memberikan masukan. Ini namanya ijma’ (konsensus—red) ulama,” tandas Andi, sembari berharap agar KHES kelak bisa ditetapkan sebagai undang-undang.
Andi yakin penggodokan draft ini tak bakal menuai banyak kendala, seperti yang pernah terjadi ketika penyusunan Kompilasi Hukum Islam (KHI). “Tidak banyak kontroversi. Lagi pula, saat ini kan regulasi ekonomi syariah masih kosong. Masyarakat membutuhkannya,” tandasnya. Hasil kajian bersama para pakar ini nanti akan dibahas lagi dengan MUI, pada Juli nanti.
Berderetnya tahap yang harus ditempuh MA untuk menyusun KHES ini ternyata membutuhkan dana yang tak kecil. Andi memperkirakan sekitar Rp2 miliar. Seluruhnya itu dibebankan kepada anggaran Ditjen Badilag MA. Selain untuk menggelar workshop, dana sebesar itu diperlukan untuk menelusuri literatur, studi banding ke luar negeri, hingga sosialisasi ke daerah. |
|
posted by HERMANSYAH
1:19 AM
|
|
|
|
|
|
myprofile |
previouspost |
myarchives |
mylinks |
bloginfo |
|