JURNALIS KIDAL
Membuat dan Mencatat Sejarah
 
Wednesday, December 26, 2007
Beban Kerja Hakim Agama Terlalu Berat?
Belum ada standar beban kerja yang harus diemban hakim Pengadilan Agama. Masih diperdebatkan, apakah perlu penambahan hakim atau tidak.

Wajah Abduh Salam berubah kumal. Siang itu, hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan ini baru saja selesai memimpin sidang. “Hari ini saya bersidang tiga kali,” ujarnya, awal bulan lalu, di ruang kerjanya. “Kadang-kadang sehari bahkan lebih dari tiga kali”.

Hakim asal Sulawesi Selatan ini mengaku cukup capek. Jadwal sidang di PA Jaksel, menurutnya terlalu padat. “Sebulan rata-rata 150 perkara dengan jumlah hakim hanya 13,” tuturnya. Idealnya, lanjut Abduh, PA Jaksel dihuni 20 hakim.

Keluhan Abduh Salam ternyata bukan basa-basi. Berdasarkan laporan Ditjen Badan Peradilan Agama (Badilag) MA, beban kerja hakim PA di kota-kota besar memang berkali lipat dibanding beban kerja hakim PA daerah. Di Jakarta, dengan lima PA, setahun rata-rata seorang hakim harus bersidang 277 kali untuk menghasilkan 70 putusan. Di PTA Surabaya lebih 'gila' lagi. Rata-rata setahun hakim di Jawa Timur harus menuntaskan 161 putusan dalam 597 persidangan.

Dari laporan itu terungkap juga bahwa ada kesenjangan beban kerja antara hakim PA di Pulau Jawa dengan di pulau 'pinggiran'. Beban kerja paling ringan ada di pundak hakim-hakim PA di Nusa Tenggara Timur. Tercatat, selama tahun anggaran 2006, 43 hakim di sana berhasil menuntaskan 189 perkara. Dengan begitu, seorang hakim PA di NTT rata-rata hanya membuat 4,3 putusan setahun. “Setahun rata-rata hakim agama harus bersidang 239 kali untuk menghasilkan 64 putusan. Berarti sebulan, seorang hakim agama harus mengikuti sekitar 20 persidangan. Putusan yang harus dihasilkan lebih dari lima,” kata Sekretaris Badilag, Farid Ismail.

Hitung-hitungan Ditjen Badilag itu didasarkan pada data statistik tahun anggaran 2006. Data itu menyebutkan, secara keseluruhan di Indonesia terdapat 343 PA dan Mahkamah Syar'iyah, dengan 2572 hakim. Jumlah perkara yang berhasil ditangani adalah 204.627.

Dengan asumsi tiap perkara diselesaikan dalam tiga kali persidangan, total persidangan yang harus dilakoni hakim selama setahun adalah 613.881. Sepekan, hakim PA bersidang empat hari. Jadi, setahun ada 192 hari sidang. Tak semua perkara, tentu saja, berhasil diputus dalam setahun. Badilag mencatat, total perkara yang diputus saat itu adalah 165.242.

Perlu ditambah?
Dari hitung-hitungan itu, Farid menyatakan beban kerja hakim PA cukup berat. Ia pun menyangkal anggapan sebagian kalangan yang menyebut hakim PA tak perlu memeras otak dan mengucurkan keringat untuk memutus suatu perkara. “Perkara di PA itu tidak gampang. Justru karena ini menyangkut bidang keluarga, aspek psikologis itu yang berat,” jelas Farid.

Menurut UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, PA memiliki kewenangan menyelesaikan sembilan jenis perkara. Selain perkawinan, sembilan perkara itu adalah waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sedekah, dan ekonomi syariah. Ketua Urusan Lingkungan Peradilan Agama MA, Andi Syamsu Alam, juga menilai beban kerja hakim PA sangat berat. “Jumlah hakim relatif tetap, sementara kewenangan semakin banyak,” ungkapnya. Kewenangan baru itu adalah menyelesaikan masalah ekonomi syariah yang terdiri atas 11 bidang.

Meski begutu, Farid dan Andi punya jurus yang berbeda untuk mengatasi persoalan ini. Menurut Farid, penambahan hakim merupakan solusi yang yang tak bisa ditawar lagi. “Kemarin hakim PA yang pensiun ada 200-an, sedangkan yang masuk hanya 250. Kalau sistem perekrutan hakim masih seperti sekarang, maka pada 2017 nanti hakim PA akan habis,” kata Farid.

Perihal tidak meratanya beban kerja hakim PA, mutasi dan promosi sejatinya bisa jadi alteranif. Tapi, ujar Farid, pola mutasi di lingkungan PA tak gampang. Butuh belasan tahun agar seorang hakim dapat bergeser ke PA yang lain.

Sementara itu, menurut Andi, penambahan hakim bukanlah solusi yang tepat. Sebab, upaya itu harus melibatkan Badan Kepegawaian Nasional. Karena itu, jurus yang mesti dipakai masing-masing hakim, kata Andi, adalah meningkatkan keterampilan dan pengetahuan. “Peradilan yang cepat, murah dan sederhana itu bisa dilakukan kalau hakimnya bekerja secara efektif dan efisien. Tapi juga harus diimbangi dengan kenaikan gaji dan tunjangan,” terang Andi.

Harus ada standar
Pengamat Peradilan, Rifqi Syarief Assegaf, menilai beban kerja hakim PA masih diliputi tanda tanya. Data-data Ditjen Badilag itu, kata Rifqi, belum bisa menggambarkan secara detail beban kerja hakim yang sesungguhnya.

Untuk itu, Rifqi menyarankan petinggi PA untuk segera melakukan penelitian guna memetakan beban kerja yang ideal untuk masing-masing PA. Dengan metodologi yang tepat, penelitian itu nantinya bakal menghasilkan kebutuhan riil jumlah hakim untuk tiap PA.

Saat ini, imbuh Rifqi, PA tak perlu tergesa-gesa melakukan penambahan hakim. Sebab, implikasi penambahan hakim sangatlah besar, dari membengkaknya anggaran hingga sulitnya pengawasan terhadap hakim.

Sejatinya, lanjut Rifqi, perkara-perkara di PA cenderung predictable karena tidak terlalu kompleks. Untuk perkara tertentu, ia menyarankan PA menerapkan konsep hakim tunggal. Dengan begitu, tidak semua perkara harus disidangkan oleh tiga orang hakim dalam sebuah majelis. Namun, penerapan hakim tunggal ini ternyata tak mudah. Andi Syamsu Alam menegaskan, dibutuhkan ijin pimpinan MA untuk melaksanakannya. “Ada beberapa daerah yang diijinkan memakain hakim tunggal. Tapi kualitas putusannya tidak bisa dijamin, karena terlalu subyektif,” tandas Andi.

Labels:

posted by HERMANSYAH 1:05 AM  
 
0 Comments:
Post a Comment
<< HOME

myprofile
Name: HERMANSYAH
Home: Jakarta, Indonesia
About Me: Tulang-belulang yang kebetulan jadi tulang punggung keluarga
See my complete profile


previouspost
Dana Prodeo Segera Dikucurkan
Lion Air Dikalahkan Bule Amerika
RUU SBSN Belum Bisa Disahkan Tahun Ini
Menguntit Jejak KHES
Akan Ada Hakim Khusus Ekonomi Syariah
DSN-MUI Tolak Komite Perbankan Syariah
Tragis, Hanya Tujuh Sarjana Syariah yang Lolos
Tiga Tahun Satu Atap
‘Menjatuhkan’ Garuda dengan Konvensi Warsawa
Eksaminasi Publik Kasus Munir: Ada Fakta yang Dimu...


myarchives
10/01/2006 - 11/01/2006
12/01/2006 - 01/01/2007
02/01/2007 - 03/01/2007
03/01/2007 - 04/01/2007
05/01/2007 - 06/01/2007
07/01/2007 - 08/01/2007
12/01/2007 - 01/01/2008
08/01/2008 - 09/01/2008


mylinks
TemplatePanic
Blogger


bloginfo
This blog is powered by Blogger and optimized for Firefox.
Blog designed by TemplatePanic.