JURNALIS KIDAL
Membuat dan Mencatat Sejarah
 
Wednesday, December 26, 2007
Dana Prodeo Segera Dikucurkan
Selama ini dana untuk prodeo tak dianggarkan sehingga jumlah perkara prodeo pun minim. Pengadilan Agama disarankan memasang informasi tentang dana prodeo ini agar masyarakat tak mampu mengetahuinya.

Ditjen Badan Peradilan Agama MA mulai tahun ini bakal mengalokasikan dana khusus untuk perkara prodeo. Masyarakat miskin nanti bisa berperkara secara murah, bahkan gratis. “Anggaran itu berasal dari DIPA. Angkanya masih kecil, tapi tiap tahun akan ditingkatkan,” kata Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, Senin (17/9). Soal berapa besar alokasi dana itu, Wahyu tak merinci.

Sebagaimana kesimpulan survei yang dilakukan bekerjasama dengan PPIM, alasan utama masyarakat miskin tidak membawa perkara hukumnya ke PA adalah karena tidak punya biaya, baik biaya perkara maupun biaya transportasi. Untuk menindaklanjuti hasil survei itu, petinggi PA mulai menyediakan anggaran khusus untuk perkara prodeo.

“Nanti masyarakat miskin bisa gratis 100 %, atau bisa juga hanya membayar separuh saja,” tandas Wahyu. Prinsipnya, lanjut Wahyu, Badilag semakin senang bila banyak perkara prodeo. Ini karena Pengadilan Agama (PA) bekerja untuk melayani publik, bukan mencari keuntungan.

Menurut Pasal 120 HIR, setiap pihak yang berperkara secara perdata harus membayar biaya perkara. Namun, masyarakat yang tergolong miskin bisa berperkara secara cuma-cuma.

Praktiknya, selama ini perkara prodeo di PA bukannya tidak ada. Agar bisa berperkara secara cuma-cuma, masyarakat yang ingin berperkara di PA harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setingkat kecamatan. Jika dokumen itu terpenuhi, maka biaya perkara tak dibebankan.

Namun, Departemen Agama—selaku induk PA sebelum satu atap—tak pernah menyediakan anggaran khusus untuk prodeo. “Dulu kami menempuh subsidi silang. Atau bisa juga nebeng, misalnya untuk pemanggilan sidang,” ujar Wahyu.

Berdasarkan catatan Badilag, masyarakat yang berperkara secara cuma-cuma sangat sedikit. “Jumlah persisnya saya kurang tahu, namun laporan itu ada di tiap-tiap PTA,” ungkap Kasubag Dokumentasi dan Informasi Badilag, Asep Nursobah,

Ketua Muda Perdata Agama MA, Andi Syamsu Alam, menyatakan, jumlah perkara di PA akan melonjak jika perkara prodeo makin banyak. “Sekarang ini kira-kira setahun PA menangani 250.000 perkara. Kalau ditambah perkara prodeo, jumlahnya nanti menjadi sekitar 300.000 per tahun,” tuturnya.

Melonjaknya jumlah perkara ini tentu menjadi 'PR' tersendiri. Sebab, petinggi PA pernah berasumsi bahwa beban kerja hakim PA terlalu berat. Meski demikian, kata Andi Syamsu, hakim PA akan senang hati membantu masyarakat miskin mendapatkan keadilan.

Kerap dimanipulasi

Prosedur mendapatkan biaya perkara cuma-cuma ternyata bisa disalahgunakan. Menurut Wahyu, karena terkendala data, tak jarang PA memberi keringanan biaya perkara kepada orang yang salah. “Artinya, orang tersebut sebenarnya mampu, tapi pura-pura miskin. Misalnya dengan memanipulasi surat keterangan tidak mampu,” ungkap Wahyu.

Karena itu, untuk memastikan miskin tidaknya pencari keadilan, dalam sidang perdana, biasanya majelis hakim melakukan pengamatan dengan seksama. “Dari dhahir-nya 'kan bisa dilihat apakah dia itu orang miskin atau tidak. Hakim dengan diskresinya nanti memutuskan apakah orang ini harus membayar biaya perkara atau tidak,” jelas Wahyu.

Wahyu menambahkan, sejauh ini belum ada data yang kongkrit mengenai masyarakat miskin. Data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menurutnya belum bisa diandalkan. Namun demikian, kartu keluarga miskin yang digunakan masyarakat untuk mendapat sembako murah atau pengobatan gratis, bisa juga digunakan masyarakat untuk berperkara secara prodeo di PA.

“Perkara prodeo itu seperti pengobatan gratis. Yang diberikan rakyat miskin. Dananya harus disediakan pemerintah,” beber Wahyu.

Harus disosialisasikan

Menurut pengamat peradilan, Rifqi Syarief Assegaf, adanya alokasi dana untuk prodeo di PA merupakan kabar gembira yang ditunggu-tunggu masyarakat. “Dengan begitu masyarakat akan mudah mendapatkan acces to justice,” ungkapnya.

Dialokasikannya dana untuk prodeo juga berarti menempatkan anggaran pada pos yang tepat. “Selama ini, sebagian besar dana dialokasikan untuk pembenahan internal. Dengan demikian, sebagian anggaran itu kini dinikmati masyarakat pencari keadilan,” tandas Rifqi.

Ke depan, Rifqi menyarankan agar di tiap PA dipasang informasi yang jelas mengenai prosedur berperkara secara prodeo. Hal ini akan sangat membantu masyarakat. “Tentu agar alokasi dana untuk prodeo tidak sia-sia karena tidak dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkannya,” imbuh Rifqi.

Labels:

posted by HERMANSYAH 1:02 AM  
 
0 Comments:
Post a Comment
<< HOME

myprofile
Name: HERMANSYAH
Home: Jakarta, Indonesia
About Me: Tulang-belulang yang kebetulan jadi tulang punggung keluarga
See my complete profile


previouspost
Lion Air Dikalahkan Bule Amerika
RUU SBSN Belum Bisa Disahkan Tahun Ini
Menguntit Jejak KHES
Akan Ada Hakim Khusus Ekonomi Syariah
DSN-MUI Tolak Komite Perbankan Syariah
Tragis, Hanya Tujuh Sarjana Syariah yang Lolos
Tiga Tahun Satu Atap
‘Menjatuhkan’ Garuda dengan Konvensi Warsawa
Eksaminasi Publik Kasus Munir: Ada Fakta yang Dimu...
Tunggakan Perkara di MA: Harus Dikikis agar Cepat ...


myarchives
10/01/2006 - 11/01/2006
12/01/2006 - 01/01/2007
02/01/2007 - 03/01/2007
03/01/2007 - 04/01/2007
05/01/2007 - 06/01/2007
07/01/2007 - 08/01/2007
12/01/2007 - 01/01/2008
08/01/2008 - 09/01/2008


mylinks
TemplatePanic
Blogger


bloginfo
This blog is powered by Blogger and optimized for Firefox.
Blog designed by TemplatePanic.