JURNALIS KIDAL
Membuat dan Mencatat Sejarah
 
Wednesday, December 13, 2006
Gugatan Ratna Sarumpaet Cs Kandas

DPR bukan badan hukum yang bisa digugat secara perdata. Produk yang dihasilkannya adalah produk tata usaha Negara. Pembahasan RUU Pornografi dan Pornoaksi boleh berlanjut.

Ratna Sarumpaet tak seberuntung Erwin Arnada, pemred Playboy. Kalau Erwin berhasil lolos dari dakwaan melakukan tindak pidana kesusilaan, Ratna bersama Aliansi Bhinneka Tunggal Ika (ABTI) justru harus gigit jari lantaran gugatannya terhadap DPR terkait penyusunan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) dimentahkan majelis hakim PN Jakarta Pusat.

“PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili dan memutus perkara ini,” kata ketua majelis Aman Barus dalam putusan sela soal kewenangan absolut, Rabu (11/4).

Majelis menegaskan, tidak ada Undang-undang yang mengatur gugatan perdata terhadap DPR dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam menyusun sebuah peraturan perudangan.

Merujuk pada pasal 20 A dan pasal 20 A ayat (1) UUD 1945, majelis menilai DPR memang memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi itu termasuk dalam lingkup hukum tata Negara. “DPR dalam menyusun RUU APP ini sudah sesuai dengan fungsinya,” ucap Aman Barus.

Jika DPR bisa digugat secara perdata, lanjut majelis, maka lembaga ini akan terhambat kinerjanya, terutama dalam menyusun dan memperbarui peraturan perundang.

Gugatan ini mulai disidangkan PN Jakarta Pusat pada Desember tahun lalu. Ratna Sarumpaet, Franky Sahilatua, Mari Darmaningsih, dan Ahmad Taufik yang tergabung dalam ABTI menilai DPR telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ketika membentuk Pansus RUU APP dan memasukkan RUU tersebut dalam program legislasi nasional tahun 2005-2009

Menurut ABTI, ada tiga hal yang menyebabkan DPR layak digugat. Pertama, DPR tidak mengikuti prosedur pembuatan Undang-undang ketika mengajukan RUU APP. Kedua, DPR telah melakukan pembohongan terhadap publik karena adanya dua RUU APP. Ketiga, DPR telah melakukan perbuatan yang menimbulkan keresahan dan memecah belah serta mengancam integrasi bangsa melalui penyusunan RUU APP.

RUU APP, dalam perspektif ABTI, bertentangan dengan UUD 1945, UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Tata Tertib DPR-RI, UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, serta melanggar nilai-nilai kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.

Atas dasar itu, ABTI berharap agar majelis hakim PN Jakarta Pusat memerintahkan DPR untuk membubarkan Pansus RUU APP dan menghapus RUU APP dari program legislasi nasional tahun 2005-2009.

Dengan kandasnya gugatan ini, ABTI berencana mengajukan banding. “Kami akan mengajukan banding. Kalau nanti sampai disahkan menjadi undang-undang kita pakai MK (Mahkamah Konstitusi—red),” kata Ratna dengan nada tinggi.

Sementara itu, kuasa hukum DPR Rudi Romansyah sangat puas dengan putusan ini. Seluruh dalil yang dia kemukakan dalam eksepsi dikabulkan majelis hakim. “DPR itu representasi rakyat. Mereka tidak bisa digugat secara perdata karena bukan badan hukum. Lain ceritanya kalau bertindak secara individual,” cetusnya.

Ditemui terpisah, guru besar Hukum Administrasi Universitas Indonesia Arifin P Soeria Atmadja menegaskan, DPR memang bukan sebuah badan hukum. Menurutnya, sebuah badan hukum adalah perkumpulan yang mendapat pengakuan dari pemerintah (Depkumham). Contohnya adalah PT, yayasan dan koperasi. “Karena DPR tak butuh pengakuan dari pemerintah, karena eksistensinya dijamin langsung oleh UUD 1945,” ungkapnya.
posted by HERMANSYAH 10:22 AM  
 
0 Comments:
Post a Comment
<< HOME

myprofile
Name: HERMANSYAH
Home: Jakarta, Indonesia
About Me: Tulang-belulang yang kebetulan jadi tulang punggung keluarga
See my complete profile


previouspost
Menguak Sisi Gelap Poligami
Status Belum Diakui?
Rokok
Lamaran Nggak Pakai Lama
Masjid Besar dalam Kendali Si Mulut Besar
Tuban telah Ternoda
Judule Opo Pak Manteb?
Berhala Mungil di Genggaman
Menangkap 'Tikus'
Kuli Tinta harus Punya Cinta


myarchives
10/01/2006 - 11/01/2006
12/01/2006 - 01/01/2007
02/01/2007 - 03/01/2007
03/01/2007 - 04/01/2007
05/01/2007 - 06/01/2007
07/01/2007 - 08/01/2007
12/01/2007 - 01/01/2008
08/01/2008 - 09/01/2008


mylinks
TemplatePanic
Blogger


bloginfo
This blog is powered by Blogger and optimized for Firefox.
Blog designed by TemplatePanic.